Disinyalir E membuka usaha jasa percetakan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Tank Seruduk Gerobak dan Motor di Cipatat, DPR: Bahaya Kalau Manajemen Alat Perang Sembarangan!
Pelaku MS alias S (23) dan IA alias B (41) bertugas menjadi kurir pengirim blanko KTP kosong.
Sedangkan dua pelaku lainnya belum ditangkap, namun polisi telah mengantongi identitasnya.
"Sedangkan, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap (DPO) yaitu F (28) DPO merupakan pemilik blanko KTP kosong serta MF (20) merupakan pengguna KTP (palsu)," kata Djarwoko.
Baca Juga: Tips Mencari Pekerjaan di Masa Pandemi Covid-19
Menurut Djarwoko, para tersangka menerangkan bahwa KTP palsu tersebut biasanya digunakan oleh para pengguna untuk melamar pekerjaan, berganti status nama, dan identitas diri, serta sebagai persyaratan untuk menikah.
Selain itu, e-KTP tersebut juga biasanya digunakan untuk persyaratan kredit fiktif.
Lebih lanjut, Djarwoko mengatakan bahwa para tersangka melakukan usaha pemalsuan e-KTP karena pelanggan semakin menurun sehingga pendapatan mereka berkurang, akhirnya mereka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan penghasilan.
Baca Juga: 3 Kali Tidak Lolos Prakerja, Segera Buat Surat Pengaduan