Jelang Penerapan Kembali PSBB Total, Kemenag Perketat Layanan Nikah

- 11 September 2020, 15:42 WIB
ILUSTRASI buku nikah.*
ILUSTRASI buku nikah.* /KEMENAG.GO.ID/

PR DEPOK – Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus positif virus corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Berikut Harga yang Dibanderol Para Pelaku untuk Jasa Pembuatan e-KTP Palsu

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan PSBB secara total seperti pada awal mula pandemi.

Hal tersebut dilakukan lantaran jumlah kasus positif virus corona di tanah air saat ini kian tak terkendali.

Menjelang penerapan kembali PSBB total, pelayanan pernikahan turut akan diperketat.

Baca Juga: Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Pembuatan e-KTP Palsu Diciduk Polisi

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan.

Namun dirinya mengatakan pelayanan nikah tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah