Jelang Penerapan Kembali PSBB Total, Kemenag Perketat Layanan Nikah

- 11 September 2020, 15:42 WIB
ILUSTRASI buku nikah.*
ILUSTRASI buku nikah.* /KEMENAG.GO.ID/

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag Tertanggal 19 Juni 2020.

Baca Juga: IHSG Sempat Anjlok Usai Pengumuman PSBB Total, DPR Dukung Langkah BEI dan OJK

"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," kata Marzuki seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PSBB akan menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Selain itu, pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Soal Tank Seruduk Gerobak dan Motor di Cipatat, DPR: Bahaya Kalau Manajemen Alat Perang Sembarangan!

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah