PSBB Total Kembali Diterapkan, Begini Kata PLN Soal Listrik di Jakarta

11 September 2020, 20:57 WIB
GM PLN UID Jawa Barat, Agung Nugraha secara simbolis menyalakan listrik di Madrasah Tahfidz Quran, Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat 10 Juli 2020.* /DOK. PLN /

PR DEPOK – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diterapkan di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

Keputusan itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PSBB Jakarta kembali diterapkan memperhatikan angka kurva infeksi Covid-19 di Jakarta yang terus naik.

Baca Juga: Solar Guyur Jalan Margonda Depok, Sejumlah Pengendara Motor Terjatuh

PSBB yang akan berlaku adalah kondisi seperti pertama kali pandemi Covid-19 melanda.

Hal ini berarti semua kegiatan mulai dari bekerja, belajar hingga beribadah semua dilakukan dari rumah atau dengan sistem Work From Home (WFH) yang tentu sangat membutuhkan pasokan listrik yang aman agar aktivitas berjalan lancar.

Berangkat dari hal itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjamin pasokan listrik di Ibu Kota dalam kondisi aman dan tercukupi untuk kebutuhan warganya selama masa PSBB total.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Akan Diberlakukan Pekan Depan, OJK Pastikan Layanan Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

PLN telah memastikan terdapat 2.371 personilnya yang ditugaskan pada unit-unit kritikal seperti transmisi, pengatur beban, distribusi, pembangkit (Control Room dan Dispatcher Room), unit Call Center 123, Command Center, dan Posko Pelayanan Teknik tetap bekerja seperti biasanya.

Kepastian itu disampaikan oleh Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya Jumat, 11 September 2020.

"Dalam kondisi PSBB di mana masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah, tentu kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman di rumah," kata Agung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Dapat Kendalikan Laju Tank hingga Tabrak Gerobak dan Motor, Berikut Spesifikasi Tank AMX-13

Tak hanya memenuhi listrik rumah tangga, PLN pun telah melakukan pemantauan secara khusus untuk kebutuhan listrik di Rumah Sakit guna memperlancar kegiatan medis baik itu untuk ruang isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

PLN telah menetapkan Standard Operational Procedure (SOP) pada pasokan listrik di Rumah Sakit yakni dengan memastikan pasokan listrik berasal dari dua sumber, sehingga apabila sumber listrik utama gangguan dapat langsung dipindahkan ke sumber listrik alternatif.

"Jaringan pemasok rumah sakit, kantor pemerintah fasilitas lain yang menjadi bagian vital untuk siaga Penanganan Covid-19. Ini kita buat siaga dengan dua sumber dari gardu yang berbeda, sumber utama dan sumber cadangan, bebannya pun dimonitor berkala setiap 3 jam," ujar Agung.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Rocky Gerung: Saya Usul Angkat Anies Jadi Menteri Penanganan Covid-19 Darurat

Pada masa PSBB, PLN menyiapkan 16 unit UPS berkapasitas 2.540 kVA, 19 unit trafo bergerak berkapasitas 7.005 kVA, 6 unit kabel bergerak sepanjang 1.600 meter, 2 Unit Gardu Bergerak berkapasitas 1.630 kVA, 6 unit genset dengan total kapasitas 1.790 kVA untuk mengantisipasi adanya gangguan.

"Dengan cara seperti itu, PLN memastikan dan menjamin pasokan listrik kepada pelanggan tetap terjaga selama memberlakukan kebijakan PSBB," tutur Agung.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler