Gus Miftah Klaim Tak Bisa Dijerat Lakukan Money Politic: Saya Bukan Tim Kampanye

9 Januari 2024, 15:30 WIB
Gus Miftah mengklaim dirinya tidak bisa dijerat karena melakukan Money Politic iterkait dugaan pelanggaran kampanye.* /HO-Video Amatir/MR

PR DEPOK - Mubalig sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa dikenal Gus Miftah mengklaim dirinya tidak bisa dijerat karena melakukan Money Politic iterkait dugaan pelanggaran kampanye. Ia mengatakan bahwa bukan merupakan anggota tim kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden.

“Bisa di cek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye. Sedangkan yang hanya bisa dijerat melanggar adanya calon atau tim kampanye,” katanya saat diperiksa Bawaslu, Senin, 8 Januari 2024 di kediamannya.

Gus Miftah juga mengatakan dari awal ia siap untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatannya bagi-bagi uang di Pamekasan yang videonya menjadi viral tidak terkait dengan kampanye salah satu Pasangan Capres, melainkan atas dasar undangan Pengusaha tembakau dari Madura.

“Awalnya kan saya diajak untuk ngopi-ngopi saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata cukup banyak yang datang.

Baca Juga: Cek Penerima Dana BPNT Tahap 1 Rp200 Ribu dan Bansos Beras 10 Kg, Masukkan Data Ini

"Kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya untuk politik uang ya nggak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti secara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Gus Miftah terkait dugaan Money Politic di kediamannya, di Ponpes Ora Aji, di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, pada pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil dari pemeriksaan sebelumnya soal temuan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah yang diduga sebagai dugaan pelanggaran yang videonya telah beredar di media sosial karena menampilkan gambar salah satu Pasangan Capres.

“Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan Pengusaha Tembakau di Madura,” ucap Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.

Baca Juga: Marry My Husband Episode 4 Tayang Jam Berapa? Berikut Info Jadwal, Bocoran Spoiler hingga Link Nonton Sub Indo

Suryadi mengatakan, Gus Miftah diajukan sebanyak 28 pertanyaan yang mengacu pada pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan bahwa aksinya patut diduga terkait dugaan Pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Suryadi mengungkapkan akan melakukan pengkajian untuk melakukan langkah lebih lanjut.

Sebelumnya video yang menampilkan dirinya sedang membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di Pamekasan viral di media sosial hingga menjadi sorotan publik.

Dalam video berdurasi 29 detik tersebut terdapat salah satu orang yang mengambil video dirinya sedang bagi-bagi uang dengan memperlihatkan seseorang yang sedang memegang kaos bergambar salah satu Paslon. Lantas, videonya tersebut dikaitkan dengan politik uang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler