Hakim MK ke Rizal Ramli: Minta Penegasan Mau Nyapres atau Tidak di Pemilu 2024

22 September 2020, 00:13 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 September 2020.*  / Antara Foto / Rival Awal Lingga./

PR DEPOK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memberikan nasihat perbaikan kepada gugatan yang dilakukan ekonom senior, Rizal Ramli.

Untuk diketahui, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu, menggugat ambang batas presiden 20 persen dalam Undang-Undang (UU) karena dianggap tidak demokratis.

Dengan demikian, Suhartoyo meminta penegasan dari Rizal Ramli akan mencalonkan diri atau tidak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca Juga: Megawati Rekomendasikan Daun Kelor kepada Calon Kepala Daerah Guna Jaga Stamina Selama Pilkada 2020

Adapun alasan dirinya meminta penegasan dari Rizal Ramli, Suhartoyo mengatakan hal itu agar ambang batas presiden dihapus.

Permintaan penegasan itu, disampaikan Suhartoyo dalam kesempatan sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Senin 21 September 2020.

"Supaya tidak menimbulkan ambiguitas, tolong nanti di penegasan di uruaian kedudukan hukum supaya hal itu semakin dielaborasi dan kemudian memberikan spektrum pemahaman kepada Mahkamah agar bisa meyakini bahwa benar para pemohon ini adalah dua orang warga negara yang benar-benar akan mencalonkan diri sebagai Capres di Pilpres mendatang," kata dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ambiguitas permohonan dinilai, kata dia, karena pemohon menyebut empat partai baru peserta Pemilu 2019, di antaranya PSI, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda, tidak dapat mengusung paslon karena tidak memenuhi ambang batas presiden.

Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, DPR: Ini Semacam Cambuk Bagi Pemerintah

Dengan demikian, disebutkan Suhartoyo, pemohon diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang.

Demi meyakinkan majelis hakim, Suhartoyo menuturkan bahwa diperkukan bukti permulaan yang cukup terkait permohonan akan maju sebagai capres atau cawapres.

Terkait nasihat tersebut, Rizal Ramli yang juga turut hadir dalam sidang pengujian secara virtual memberikan tanggapannya.

Disebutkan, dirinya akan memperbaiki permohonan untuk lebih meyakinkan majelis hukum.

Baca Juga: Berpotensi Tsunami Akibat Seismic Gap Pecah, Warga di Dekat Pantai Selatan Jawa Diimbau Waspada

"Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly dan kawan-kawan supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki," ujar Rizal Ramli.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler