Mahfud Md Berniat Mundur dari Jajaran Menteri Kabinet Biar Leluasa Buka Data ke Publik, Begini Respons Jokowi

24 Januari 2024, 13:40 WIB
Mahfud MD berniat untuk mundur dari jajaran menteri. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tidak keberatan dengan rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud Md mundur dari jajaran menteri kabinet.

“Ya itu hak (Pak Mahfud). Saya sangat menghargai keputusan itu,” kata Presiden Jokowi usai Penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Niat mundur dari menteri kabinet terungkap saat Mahfud MD hadir dalam diskusi Tabrak Prof di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 23 Januari 2024 malam.

Baca Juga: Wah, Mantap Nih! 5 Rekomendasi Tempat Seafood Terkenal di Bandung, Kudu Dicobaan Ieu Mah Gesss

"Sebenarnya rencana mengundurkan diri sudah lama. Ini saat akan dilakukan debat pertama," kata Mahfud.

Tujuan Mahfud mundur dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi agar bisa lebih leluasa membuka dan mengungkapkan data ke publik demi kepentingan dirinya sebagai calon wakil presiden.

Menunggu Waktu Tepat untuk Mundur

Mahfud Md menjelaskan, ia akan mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada waktu yang tepat dengan cara baik-baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 25 Januari 2024: Hindari Segala Konfrontasi Apa pun Kali Ini

"Menunggu timing (waktu tepat) mundur sebagai Menko Polhukam dengan rasa hormat kepada Presiden," kata Mahfud.

"Bahwa, saya pada saatnya yang tepat, nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara saya dengan Pak Ganjar atau ada pihak yang tersinggung," katanya menambahkan.

Alasan Tak Langsung Mundur dari Kabinet

Calon wakil presiden nomor urut 3 itu menjelaskan, ia tidak langsung mundur karena tak ada aturan menteri harus mundur dari jabatannya bila mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.

Baca Juga: Wah, Harus Dicoba Nih! 5 Rekomendasi Kupat Tahu Terkenal Bandung, Bumbu Kacangnya Kentel Banget

"Dulu yang tidak dilarang itu ya menteri. Tapi menjelang pilpres kemarin aturannya ditambah termasuk walikota yang tidak harus mundur," katanya.

Meski demikian dirinya tidak menggunakan fasilitasnya sebagai menteri untuk kepentingan kampanye.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah itu, ada masa tenang pada 11-13 Februari dan jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler