Bocoran Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Februari 2024, Tanggal Berapa Libur Panjang?

24 Januari 2024, 18:45 WIB
Bocoran Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Februari 2024 /Pixabay/@webandi

PR DEPOK – Rencanakan liburan Anda dengan cermat! Daftar tanggal merah dan cuti bersama Februari 2024 telah diumumkan dan siap memberikan kesempatan untuk Anda bersantai atau merencanakan aktivitas menarik bersama keluarga dan teman-teman.

Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 menyediakan informasi penting ini.

Bulan Februari akan menyuguhkan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Juga: iPhone 16 Siap Rilis 2024, Prosesor Lebih Cepat dan Kamera Lebih Baik untuk seri Generasi Baru

Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama tahun baru Imlek

Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun baru Imlek dan libur akhir pekan

Rabu, 14 Februari 2024: Hari Pemilu Serentak 2024

Baca Juga: 7 Daftar Kuliner Ayam Goreng Lezat di Purwakarta, Cek Alamat dan Jam Buka di Sini

Tanggal-tanggal tersebut menciptakan potensi libur panjang, terutama pada rentang 12-13 Februari dan 15-16 Februari.

Dengan mengajukan cuti 4 hari pada periode tersebut, Anda dapat memperpanjang masa liburan Anda hingga total 11 hari, mulai dari 8-16 Februari, ditambah dengan akhir pekan pada 17-18 Februari.

Setelah libur yang panjang dan menyenangkan, kembali ke rutinitas pada Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Antrian Sembako KJP Plus 2024 Sudah Dibuka? Berikut Link dan Cara Daftarnya

Seiring dengan tanggal-tanggal libur tersebut, penting untuk diingat bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menyatakan bahwa 14 Februari akan dijadikan hari libur nasional dalam rangka pemilu.

Hal ini mengikuti Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Lesehan di Purworejo, Nomor 3 Lokasinya di Jalan Ringroad Arah Magelang dan Semarang

Meski belum termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, pemerintah berencana mengatur libur nasional Pemilu 2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Segera susun rencana liburan Anda dan manfaatkan potensi libur panjang ini untuk memanjakan diri dan mengisi waktu dengan kebahagiaan bersama orang-orang terkasih! Semoga informasi ini bermanfaat untuk perencanaan liburan Anda.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler