Apakah Presiden Boleh Melakukan Kampanye? Cek Aturan yang Ada di Undang Undang

26 Januari 2024, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Januari 2024. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK – Baru-baru ini, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan memihak menuai beragam reaksi publik. Banyak warganet yang merasa presiden seharusnya tidak melakukan kampanye dan memihak pada salah satu paslon.

Namun, Jokowi menyebut bahwa kampanye dan memihak itu termasuk bagian dari hak demokrasi dan hak politik setiap orang. Ia menyebut bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Lantas, bagaimana menurut undang-undang? Apakah presiden boleh melakukan kampanye?.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs Mahkamah Konstitusi RI, aturan kampanye sendiri telah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso di Sidoarjo, Mantap Tenan

Aturan mengenai presiden boleh berkampanye berada dalam Pasal 281 ayat 1. Adapun berikut adalah isi dari Pasal 281 ayat 1 dan pasal lain yang mengatur soal presiden boleh berkampanye.

Pasal 281 ayat 1

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit yang Harus Anda Kunjungi di Kabupaten Sambas

Pasal 299

(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 27 Januari 2024: Saatnya Berhenti Mengkhawatirkan Apa yang Dikatakan Orang Lain

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU

Tidak hanya itu, dalam Undang Undang Pemilu juga mengatur hal yang tidak boleh dilakukan oleh presiden hingga pejabat negara saat melakukan kampanye. Aturan ini ada dalam Pasal 304, berikut adalah isinya.

Baca Juga: Wow! Ada Rusun Harga Sewa Cuma Rp10.000 per Bulan, Berikut Fasilitas dan Lokasinya

Pasal 304

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya

Baca Juga: Cara Daftar Nomor Antrian KJP Pasar Jaya 2024, Dilengkapi Ketentuan Pendaftaran

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya, dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler