Setelah Resmi Mundur, Mahfud MD Titip 3 Hal Ini ke Presiden Jokowi

2 Februari 2024, 08:23 WIB
Mahfud MD menyampaikan 3 hal terkait persoalan negara kepada Presiden Jokowi usai resmi mundur dari kursi Menkopolhukam. /Antara/ Adeng Bustomi

PR DEPOK - Setelah menyerahkan Surat Pengunduran Diri langsung kepada Presiden pada Kamis, 1 Februari 2024 sore, Menteri Koordinator Bidang hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan 3 hal terkait persoalan negara kepada Presiden Jokowi.

Usai pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana sore hari, Mahfud mengatakan persoalan yang dititipkan kepada Presiden merupakan catatan khusus Mahfud selama menjabat sebagai Menko Polhukam.

Tiga hal yang disebutkan Mahfud diantaranya terkait persoalan penagihan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Penyelesaian Pelanggaran HAM berat, dan terkait Revisi Undang-Undang MK.

Mengenai penagihan utang BLBI, Mahfud menyebut bahwa hal itu merupakan persoalan penting karena menyangkut uang negara.

Baca Juga: Mungkinkah Dana KJP Plus Februari 2024 Cair Lebih Cepat? Cari Tahu Jadwal dan Cara Cek Penerima di Sini

“Saya katakan, Bapak Presiden, ini tagihan masih ada, karena masih ada yang mengelak dan masih ada yang menawar,” kata Pasangan Calon Wakil Presiden dari Ganjar Pranowo itu.

Terkait pelanggaran HAM berat, Mahfud mengatakan agar penyelesaiannya bisa dibicarakan antara pemerintah dengan Menko Polhukam yang baru.

Mahfud juga mengatakan selama ia menjabat, beberapa kasus pelanggaran HAM sudah berjalan dan sudah diselesaikan secara non-yudisial, yaitu baru penyelesaian yang khusus menyangkut korban dan bukan pelakunya.

“Penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 (kasus). Itu secara hukum sangat sulit, biar secara hukum dibicarkan Pemerintah atau Menko Polhukam berikutnya. Tetapi, yang sudah diselesaikan non-yudisial, yaitu khusus untuk korban bukan pelakunya,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: PKH dan BPNT Februari 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Estimasi Pencairan dan Penerima Online di Sini

Mahfud juga mengatakan persoalan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih belum direvisi.

“Saya katakan, Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,”ucapnya.

Selanjutnya, Mahfud MD juga membahas soal pekerjaan-pekerjaan rutin yang belum diselesaikan di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan, akan terus berjalan dan akan dikendalikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.

Pekerjaan rutin yang sedang berjalan dikendalikan oleh tujuh deputi yang saat ini masih aktif menjalankan tugasnya. Ketujuh deputi itu Mahfud mengatakan berada dibawah pengendalian Sesmenko.

Baca Juga: Wow! PIP Kemdikbud 2024 Cair dengan Nominal hingga Rp1,8 Juta, Benarkah? Cek di Sini Infonya

Mahfud MD yang kini menjadi pasangan Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo yang akan maju di Pilpres 2024, akan dinyatakan resmi mundur setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Menko Polhukam.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler