Formulir C6 Hilang, Rusak, atau Tertinggal, Apakah Masih Bisa Mencoblos?

12 Februari 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Unsplash/Element5 Digital

PR DEPOK - Dua hari menjelang masyarakat Indonesia dapat menyalurkan hak pilih mereka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan setiap pemilih telah mendapatkan Formulir C6.

Untuk memberikan hak suaranya, pastikan pemilih sudah tercatat namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, saat hari pencoblosan tiba, pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa beberapa dokumen syarat dan ketentuan ditetapkan. Di antara persyaratan penting yang harus dibawa pemilih, yakni Formulir C6.

Baca Juga: 5 Kuliner Soto Enak Pol di Situbondo, Kuah Kaya Rempah dan Harga Terjangkau, Kamu Harus Coba!

Formulir C6 dengan ukuran setengah lembar A4 akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 11 Februari 2024.

Selain menjadi surat pemberitahuan resmi kepada pemilih, Formulir C6 wajib dibawa saat pemilih datang ke TPS pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Dalam kondisi yang tidak diinginkan, ternyata formulir C6 ini hilang atau tidak membawa Formulir C6 ke TPS.

Baca Juga: Viral! Chef Juna vs Sopir Truk Cekcok Adu Mulut, Ternyata Gara-Gara ini

Lalu, apakah bisa seorang pemilih dapat memberikan hak suaranya, tanpa membawa Formulir C6.

Begini tata cara Anda dapat menggunakan hak suara tanpa membawa Formulir C6, dikutip Tim PR Depok melalui laman resmi KPU.

Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Meskipun Tanpa Formulir C6

Jika pemilih sampai dengan satu hari menjelang hari pemilu tidak mendapatkan Formulir C6 atau surat pemberitahuan, pemilih dapat menghubungi KPPS setempat.

Baca Juga: Sukses Tanpa Kendala! Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Berlangsung Lancar

Selain itu, pemilih juga dapat datang langsung ke TPS di hari pemungutan suara pada 14 Februari tanpa membawa formulir C6, termasuk jika Formulir C6 pemilih hilang atau rusak.

KPPS akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih di TPS langsung, setelah melakukan pengecekan data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Pemilih akan diminta menunjukkan KTP-el atau surat perekaman e-KTP sebagai identitas pemilih.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler