PR DEPOK - Tinggal menunggu hitungan hari menuju hari penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tanah Air atau pada 14 Februari 2024.
Ada salah satu unsur penting dalam pesta demokrasi, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara. Sementara itu, tugas utama seorang KPPS adalah menyelenggarakan pemilu.
Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terdiri dari 7 anggota KPPS.
Lalu, seperti apa tugas dari setiap anggota KPPS. Simak informasi di bawah ini terkait tugas anggota KPPS yang berhasil di himpun Tim PR Depok.
Rincian Tugas Anggota KPPS
A. Ketua KPPS (Anggota Pertama)
1. Tugas seorang Ketua KPPS, yakni memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan dan mencatatnya pada model C6, lalu melakukan pemisahan model C6 melihat berdasarkan jenis kelamin.
Baca Juga: 6 Warung Nasi Goreng yang Layak Dikunjungi di Bekasi, Menu Nasgornya Lezat dan Mantap
2. Pemilih akan dianggap tidak hadir apabila telah menyerahkan model C6, namun sampai batas waktu, pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.