Jika Pemilu Dua Putaran, Apakah Masa Kerja KPPS Diperpanjang dan Dapat Gaji Lagi? Cek di Sini

- 6 Februari 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran. /prfmnews/

PR DEPOK - Masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023. Masa Kerja anggota KPPS selama satu bulan mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. 

Lantas bagaimana jika Pemilihan Umum berlangsung menjadi dua putaran apakah masa kerja KPPS akan diperpanjang?

Jawabannya adalah iya. Berdasarkan Peraturan KPU, masa kerja KPPS akan diperpanjang menjadi dua bulan. 

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Gerai Pelayanan Distribusi Pangan Bersubsidi di Pasar Jatirawasari, Jakarta Pusat

Alasan Pemilu Dua Putaran 

Sebagai Informasi, Pemilu akan berlangsung dua putaran jika tidak ada Capres-Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50%. Para pemilih akan kembali melakukan pencoblosan untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS. Namun, pada Pemilu putaran kedua, kandidat Capres-Cawapres hanya akan ada dua kandidat yang dipilih. 

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 159 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah, dengan sedikitnya jumlah suara sah di setiap Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Rekomendasi 8 Ucapan Isra Miraj 2024 Pilihan Cocok untuk Anak-Anak, Penuh Makna, Pelajaran dan Harapan

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat 3 juga dijelaskan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% akan dilantik menjadi Capres dan Cawapres. 

Namun, jika tidak ada kandidat Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan perolehan suara tersebut, maka kedua Pasangan Capres-Cawapres akan dipilih kembali kembali di Pemilu putaran kedua pada 26 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x