PR DEPOK - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi untuk menentukan calon pemimpin negeri ini beserta calon anggota legislatif yang akan mengemban tugas di DPR, DPD, hingga DPRD.
Seluruh masyarakat Indonesia wajib mengikuti Pemilu 2024 untuk menentukan pilihan capres-cawapres maupun caleg sesuai keyakinan masing-masing.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari ada 5 jenis surat suara yang digunakan.
Agar tidak bingung masyarakat perlu memahami 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang dibedakan dalam 5 warna.
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya dan tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati bahwa surat suara Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019 yang terdiri dari lima warna yakni abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
Surat suara yang digunakan untuk menentukan pilihan capres-cawapres alias calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.