5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Warna Ini Lho yang Dipakai Buat Pilih Capres-Cawapres

- 6 Februari 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 - Berikut ini merupakan 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024, jangan sampe asal coblos, perhatikan warnanya.
Ilustrasi Pemilu 2024 - Berikut ini merupakan 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024, jangan sampe asal coblos, perhatikan warnanya. /Thor Deichmann/

PR DEPOK - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi untuk menentukan calon pemimpin negeri ini beserta calon anggota legislatif yang akan mengemban tugas di DPR, DPD, hingga DPRD.

Seluruh masyarakat Indonesia wajib mengikuti Pemilu 2024 untuk menentukan pilihan capres-cawapres maupun caleg sesuai keyakinan masing-masing.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari ada 5 jenis surat suara yang digunakan.

Baca Juga: Bansos BPNT 2024 Lewat KKS Mandiri Belum Juga Cair? Berikut Penjelasannya dan Cek Penerima Secara Online

Agar tidak bingung masyarakat perlu memahami 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang dibedakan dalam 5 warna.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya dan tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati bahwa surat suara Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019 yang terdiri dari lima warna yakni abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Februari 2024 akan Cair Minggu Ini? Cek Status di kjp.jakarta.go.id dan Penyebab Belum Cair

Surat suara yang digunakan untuk menentukan pilihan capres-cawapres alias calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah