PR DEPOK – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Indonesia sudah ada di depan mata. Tepatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu 2024.
KPU juga sudah menetapkan 5 surat suara yang terdiri atas pasangan calon presiden hingga calon legislatif.
5 surat suara tersebut sudah diatur dalam aturan mengenai surat suara Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Hits! Ini 5 Tempat Nongkrong Asik di Malang yang Instagramable dan Harga Menu Mulai Rp5.000 Saja
Hal tersebut tepatnya tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat Komisi II DPR, telah disepakati bahwa surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 akan sama dengan Pemilu 2019 dan berjumlah 5 surat suara.
5 surat suara Pemilu 2024 dibedakan warna sesuai dengan bidang pencoblosannya.
Baca Juga: Link Nonton Persik Kediri vs Bali United, Siap Duel Amankan Tiga Poin Penuh
5 Surat Suara di Pemilu 2024
1. Surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.