Mengenal 5 Surat Suara di Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

- 5 Februari 2024, 19:40 WIB
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti.
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti. /Instagram @kpu_lampung

2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.

3. Surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Baca Juga: Ganjar Tanggapi Pernyataan Prabowo Beri Makan Bergizi Tuk Cegah Stunting

4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.

5. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota yang berwarna hijau.

Sementara itu, dilansir indonesiabaik.id, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain surat suara yang diusulkan KPU terdiri atas empat kolom dan lima baris.

Baca Juga: Kenalan dengan Sendang Geulis Kahuripan, Wisata Air Indah Murah Meriah di Bandung

Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya menyamping ke kanan.

Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.

Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR. ***(Reza Salman Alfaris)

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah