Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Artinya, Semua Harus Dicoblos

- 26 Januari 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini merupakan warna surat suara dalam Pemilu 2024 dan artinya, yang kesemuanya harus dicoblos.
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini merupakan warna surat suara dalam Pemilu 2024 dan artinya, yang kesemuanya harus dicoblos. /kpu.go.id

PR DEPOK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Selain harus memilih presiden dan wakil presiden, masyarakat juga harus memilih anggota legislatif lainnya.

Saat datang di TPS, masyarakat akan menerima lima kertas suara Pemilu 2024 dengan warna yang berbeda. Adapun setiap warna surat suara Pemilu 2024 diperuntukkan untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD.

Bagi masyarakat yang belum tahu, berikut adalah rincian surat suara Pemilu 2024 agar saat memilih masyarakat tidak kebingungan.

Baca Juga: Alat Bantu Tunanetra Khusus Pemilu 2024, Membuka Pintu Inklusivitas Demokrasi

Warna Surat Suara Pemilu 2024

1. Abu-abu

Warna surat suara Pemilu 2024 yang pertama adalah abu-abu. Surat suara Pemilu 2024 berwarna abu-abu ini digunakan masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden. Masyarakat bisa memilih tiga kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di kertas berwarna abu-abu ini.

Baca Juga: Apakah Presiden Boleh Melakukan Kampanye? Cek Aturan yang Ada di Undang Undang

2. Kuning

Warna surat suara Pemilu 2024 yang kedua adalah kuning. Surat suara Pemilu 2024 berwarna kuning ini digunakan masyarakat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Hijau

Warna surat suara Pemilu 2024 yang terakhir atau kelima adalah hijau. Surat suara Pemilu 2024 berwarna hijau ini digunakan masyarakat untuk memilih anggota DPRD Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Kegunaan Fitur Baru Instagram Flipside yang Kini Viral, Mirip Second Account

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x