PR DEPOK – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Selain harus memilih presiden dan wakil presiden, masyarakat juga harus memilih anggota legislatif lainnya.
Saat datang di TPS, masyarakat akan menerima lima kertas suara Pemilu 2024 dengan warna yang berbeda. Adapun setiap warna surat suara Pemilu 2024 diperuntukkan untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD.
Bagi masyarakat yang belum tahu, berikut adalah rincian surat suara Pemilu 2024 agar saat memilih masyarakat tidak kebingungan.
Baca Juga: Alat Bantu Tunanetra Khusus Pemilu 2024, Membuka Pintu Inklusivitas Demokrasi
Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Abu-abu
Warna surat suara Pemilu 2024 yang pertama adalah abu-abu. Surat suara Pemilu 2024 berwarna abu-abu ini digunakan masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden. Masyarakat bisa memilih tiga kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di kertas berwarna abu-abu ini.
Baca Juga: Apakah Presiden Boleh Melakukan Kampanye? Cek Aturan yang Ada di Undang Undang
2. Kuning
Warna surat suara Pemilu 2024 yang kedua adalah kuning. Surat suara Pemilu 2024 berwarna kuning ini digunakan masyarakat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Hijau
Warna surat suara Pemilu 2024 yang terakhir atau kelima adalah hijau. Surat suara Pemilu 2024 berwarna hijau ini digunakan masyarakat untuk memilih anggota DPRD Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Kegunaan Fitur Baru Instagram Flipside yang Kini Viral, Mirip Second Account