PR DEPOK – Baru-baru ini, pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan memihak menuai beragam reaksi publik. Banyak warganet yang merasa presiden seharusnya tidak melakukan kampanye dan memihak pada salah satu paslon.
Namun, Jokowi menyebut bahwa kampanye dan memihak itu termasuk bagian dari hak demokrasi dan hak politik setiap orang. Ia menyebut bahwa presiden boleh melakukan kampanye dan memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Lantas, bagaimana menurut undang-undang? Apakah presiden boleh melakukan kampanye?.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs Mahkamah Konstitusi RI, aturan kampanye sendiri telah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso di Sidoarjo, Mantap Tenan
Aturan mengenai presiden boleh berkampanye berada dalam Pasal 281 ayat 1. Adapun berikut adalah isi dari Pasal 281 ayat 1 dan pasal lain yang mengatur soal presiden boleh berkampanye.
Pasal 281 ayat 1
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara