Apakah Presiden Boleh Melakukan Kampanye? Cek Aturan yang Ada di Undang Undang

- 26 Januari 2024, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Januari 2024. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

Pasal 304

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya

Baca Juga: Cara Daftar Nomor Antrian KJP Pasar Jaya 2024, Dilengkapi Ketentuan Pendaftaran

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya, dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah