Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit yang Harus Anda Kunjungi di Kabupaten Sambas
Pasal 299
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Tidak hanya itu, dalam Undang Undang Pemilu juga mengatur hal yang tidak boleh dilakukan oleh presiden hingga pejabat negara saat melakukan kampanye. Aturan ini ada dalam Pasal 304, berikut adalah isinya.
Baca Juga: Wow! Ada Rusun Harga Sewa Cuma Rp10.000 per Bulan, Berikut Fasilitas dan Lokasinya