Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Pahami Warna dan Fungsinya, Jangan Asal Coblos!

- 3 Februari 2024, 17:35 WIB
Berikut ini merupakan 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024, pahami warna dan fungsinya agar tidak salah coblos.
Berikut ini merupakan 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024, pahami warna dan fungsinya agar tidak salah coblos. //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu 2024 digelar secara serentak untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden beserta calon anggota legislatif DPR.

Nantinya ada 5 jenis surat suara Pemilu 2024 dengan lima warna berbeda yang akan diterima oleh masyarakat ketika melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: 11 Rekomendasi Rumah Makan Padang Terlaris dan Paling Ramai di Jakarta Selatan

Masing-masing dari 5 jenis surat suara Pemilu 2024 mempunyai fungsi berbeda yang dapat dibedakan melalui warnanya.

Untuk itu penting mengenal 5 jenis surat suara Pemilu 2024 dan memahami warna serta fungsinya agar tidak asal coblos.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib ikut berpartisipasi dalam terselenggaranya Pemilu tahun 2024 dengan menentukan pilihan terhadap capres dan cawapres yang didukung termasuk pula para calegnya.

Baca Juga: Porsinya Besar-besar! 5 Rekomendasi Bakso Terenak di Pekanbaru, Wajib Dikunjungi Nih!

Melansir laman Indonesia Baik, dalam rapat di Komisi II DPR telah disepakati bahwa surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019 yakni :

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x