Memotret Surat Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi, Ini Larangan yang Perlu Diperhatikan di TPS

- 30 Januari 2024, 14:20 WIB
Memotret atau mendokumentasikan surat suara di bilik suara ketika mencoblos pada 14 Februari 2024 bisa dikenakan sanksi yang berat.*
Memotret atau mendokumentasikan surat suara di bilik suara ketika mencoblos pada 14 Februari 2024 bisa dikenakan sanksi yang berat.* /Antara Foto/Jessica Wuysang/

PR DEPOK - Memotret atau mendokumentasikan surat suara di bilik suara ketika mencoblos pada 14 Februari 2024 bisa dikenakan sanksi yang berat. Hal itu dikarenakan bertentangan dengan asas, prinsip dan tujuan Pemilu.

Larangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

Berdasarkan peraturannya, pemilih yang memotret Surat Suara sebagai bukti memilih Calon tertentu tidak dibenarkan. Hal itu sangat bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ada beberapa hal dan larangan yang harus diperhatikan pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Guntur Soekarno Soal ‘Gampang Ngapa-Ngapain Jokowi’ Jika Ganjar-Mahfud Menang

Saat menerima surat suara di Tempat Pemungutan Suara, Pemilih diharuskan mengecek terlebih dahulu kondisi surat suara untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik atau belum tercoblos.

Saat di bilik suara, Pemilih diharuskan mencoblos dengan alat yang disediakan di bilik suara. Mencoblos dengan benda lain seperti rokok, pulpen atau benda lain untuk mencoblos surat suara tidak diperbolehkan. Selain itu, Pemilih dilarang merobek surat suara karena akan membuat surat suara menjadi tidak sah.

Saat mencoblos, Pemilih harus memperhatikan cara mencoblos surat suara. Hal ini agar hak pilih dapat tersalurkan dengan baik, dan surat suara dinyatakan sah oleh Panitia pada saat perhitungan suara.

Pemilih juga dilarang untuk membawa perangkat kamera atau alat komunikasi lainnya untuk memotret atau mendokumentasikan surat suara.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Imlek 2024, Meriahkan Chinese New Year dengan Memposting Foto Terbaik di Media Sosial

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x