Bagaimana Cara Ikut Pendaftaran dan Penerimaan Pengawas TPS Pemilu 2024?

- 4 Januari 2024, 13:44 WIB
Bawasllu membuka pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.*
Bawasllu membuka pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.* /ANTARA/Timotius./

PR DEPOK - Pemilihan Umum 2024 atau Pemilu 2024 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota dengan gembira mengumumkan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah resmi dibuka!

Para calon pengawas dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi website atau media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. Alternatifnya, kunjungi kantor Panitia Pengawas Kecamatan setempat untuk mendapatkan petunjuk yang lebih langsung.

Mengapa Anda harus bergabung? Selain menjadi bagian dari proses demokrasi, menjadi pengawas TPS memberikan Anda kesempatan untuk menjadi ujung tombak pengawasan dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan transparan dan adil.

Dengan menjadi bagian dari tim pengawasan, Anda berkontribusi secara langsung dalam menjaga integritas proses pemilihan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Kamis, 4 Januari 2023: Hindari Campurkan Romansa dan Pekerjaan

Persyaratan pendaftaran biasanya melibatkan proses sederhana, dan Bawaslu telah memastikan bahwa mereka siap membantu calon pengawas dengan setiap langkah. Jadi, jangan ragu untuk mendaftar dan membawa perubahan positif dalam demokrasi kita.

Ayo, tunjukkan dedikasi Anda pada Pemilu 2024! Bergabunglah menjadi pengawas TPS dan pastikan setiap suara dihitung dengan benar. Informasinya sudah di tangan Anda, segera daftar dan jadilah bagian dari upaya bersama untuk menjaga integritas demokrasi kita!

Untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai calon pengawas TPS pada Pemilu 2024, berikut adalah beberapa kriteria umum yang diterapkan oleh Bawaslu dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @bawaslu_jabar, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia: Calon pengawas TPS harus menjadi warga negara Indonesia yang setia dan patuh pada hukum.

Baca Juga: TOP 8 Rumah Makan Populer dan Favorit di Kota Mojokerto, Berikut Alamat dan Jam Bukanya!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x