Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, Benarkah? Bawaslu Lakukan Pengkajian Pelanggaran Kebocoran Data Ini

- 2 Desember 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Pixabay/Tumisu

PR DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang melakukan kajian serius terkait dugaan pelanggaran dalam kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lolly Suhenty, anggota Bawaslu, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji apakah terdapat pelanggaran terhadap Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 35 hingga Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lolly memastikan bahwa data yang dimiliki Bawaslu dari KPU bersifat umum dan tidak termasuk data spesifik.

Baca Juga: 5 Warung Sate Paling Rekomen di Jambi, Tekstur Dagingnya Empuk!

Walaupun demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu 2024 juga memiliki data DPT yang bocor.

Menurut Lolly, KPU RI menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih dalam penyusunan DPT, yang mencakup 13 elemen data, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya.

Bawaslu menerima salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional dari KPU RI, yang terdiri atas tujuh elemen data.

Baca Juga: 5 Seafood Paling The Best di Binjai, Cita Rasanya Menggoyang Lidah!

Namun, penting untuk dicatat bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI, terkait elemen data, bersifat umum dan tidak dapat diubah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x