2. Usia Memadai: Biasanya, persyaratan usia untuk menjadi pengawas TPS adalah minimal 21 tahun ke atas. Ini menunjukkan kematangan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan.
3. Pendidikan Minim: Meskipun tidak selalu merupakan persyaratan kaku, memiliki tingkat pendidikan minimal setara sekolah menengah atas atau yang sejenis dapat menjadi nilai tambah.
4. Tidak Terlibat Dalam Politik Aktif: Calon pengawas TPS seharusnya tidak terlibat secara aktif dalam kegiatan politik partai atau menjadi anggota partai politik. Ini untuk memastikan independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas pengawasan.
5. Integritas dan Etika Tinggi: Kepemimpinan moral dan etika yang tinggi sangat penting. Pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa keberpihakan dan berdasarkan pada nilai-nilai keadilan.
6. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Kondisi kesehatan yang memadai sangat diperlukan agar calon pengawas TPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tanpa hambatan.
7. Kemampuan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi yang baik sangat penting, termasuk dalam berinteraksi dengan pemilih, petugas TPS, dan pihak terkait lainnya.
8. Keterampilan Pemecahan Masalah: Pengawas TPS diharapkan memiliki keterampilan untuk mengatasi masalah atau konflik yang mungkin muncul selama proses pemilihan.
Pastikan untuk membaca persyaratan yang lebih rinci dan spesifik yang mungkin diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan setempat. Jika Anda memenuhi kriteria ini, jangan ragu untuk mendaftar dan berkontribusi pada integritas Pemilu 2024!***