Selain dalam Pasal 38 peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dalam pasal 42 juga terdapat larangan untuk Pemilih yang mendokumentasikan dalam bentuk foto maupun video saat mencoblos surat suara.
Selanjutnya, setelah mencoblos surat suara harus dilipat kembali seperti semula untuk dimasukan ke kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
Hal terakhir yang harus dilakukan oleh Pemilih setelah memilih yaitu dengan cara mencelupkan jari ke dalam tinta yang telah disediakan oleh panitia sebagai tanda atau ciri bahwa pemilih tersebut sudah menggunakan hak pilihnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Selain itu, larangan yang harus diperhatikan pada saat pencoblosan yaitu melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih untuk mencoblos Calon tertentu. Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 Tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)”***