PR DEPOK - Pemilu merupakan pintu gerbang untuk rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin bangsa baik tingkat Nasional maupun Daerah.
Selain merupakan salah satu penerapan dari demokrasi, Pemilu juga merupakan sarana bagi rakyat Indonesia untuk menjalankan kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemilu akan kembali digelar di Indonesia untuk memilih pemimpin bangsa di tingkat Nasional dan Daerah pada 14 Februari 2024. Seluruh tahapan pemilu sudah sampai pada tahapan kampanye terbuka yang digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Lantas bagaimana tata cara memilih dalam Pemilu 2024 mendatang?
Baca Juga: 5 Taman Favorit di Kabupaten Subang, Cocok Buat Healing
Tata Cara Memilih dalam Pemilu 2024
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 353 Ayat 1 Tentang Pemilihan Umum, Indonesia memiliki Tata Cara memilih dalam Pemilu yaitu dengan cara “Mencoblos” Surat Suara.
Dalam Undang-Undang tersebut tertuang bagaimana pemilih harus mencoblos Surat Suara pada hari Pemungutan Suara.
Pemilih hanya perlu mencoblos Surat Suara satu kali, yakni pada Nomor, Nama, Foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak pada Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Gunung Marapi di Sumatera Barat Erupsi, 23 Pendaki Terjebak, Salah Satunya Sempat Kirim Video
Masyarakat yang menjadi pemilih akan mendapatkan 5 surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg DPR RI.