PR DEPOK – Pemilu 2024 sebentar lagi, dan bagi Anda yang berencana nyoblos pada 14 Februari 2024, namun mempertimbangkan untuk pindah TPS, tak perlu khawatir!
Berikut adalah cara lengkap beserta tenggat waktu dan syaratnya untuk Anda yang ingin mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024.
Pemilu 2024 menjadi momen penting bagi kita semua untuk menentukan arah masa depan bangsa. Bagi yang ingin memastikan hak suara tersalurkan meskipun berencana untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), tenang, kita punya panduan lengkapnya!
Simak informasi tentang cara pindah TPS pada Pemilu 2024 di bawah ini untuk memastikan partisipasi aktif Anda dalam pesta demokrasi.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Isra Miraj 1445 H atau 2024 yang Bagus dan Keren
1. Mengapa Pindah TPS?
Terdapat beberapa alasan yang dapat diakui untuk pindah TPS, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan Rutan.
Pastikan Anda memiliki alasan yang valid untuk mempermudah proses pengajuan pindah memilih.
2. Tenggat Waktu Pengurusan Pindah TPS
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Februari 2024? Cek Info Selengkapnya dan Cara Daftar Online
Jangan lupa, Anda hanya memiliki waktu hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat untuk mengurus pindah memilih.