Segera ambil tindakan untuk memastikan hak suara Anda tetap terjaga.
3. Cara Pengurusan
Yang harus Anda lakukan adalah:
- Hubungi petugas PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota terdekat untuk memperoleh informasi dan formulir yang diperlukan.
- Akses (https://cekdptonline.kpu.go.id/) untuk melakukan pencarian data pemilih Pemilu 2024.
- Ketik NIK atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri dan klik "Pencarian".
- Hasil pencarian akan menampilkan nomor lokasi TPS/DPT Anda.
Baca Juga: AWAS SALAH PILIH! Ini Cara Bongkar Profil Caleg Sebelum Pencoblosan Pemilu 2024
Dengan memahami cara tersebut, Anda dapat memastikan partisipasi aktif dalam Pemilu 2024 sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
Jangan biarkan situasi atau keterbatasan menghalangi suara Anda untuk disalurkan.