Jika Pemilu Dua Putaran, Apakah Masa Kerja KPPS Diperpanjang dan Dapat Gaji Lagi? Cek di Sini

- 6 Februari 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran. /prfmnews/
  • Sekretaris KPPSLN Rp6.000.000

  • Satlinmas LN Rp4.500.000

  • Baca Juga: TOP! 6 Rumah Makan di Payakumbuh Ini Wajib Dikunjungi, Ada Makanan Khas Minang dan Seafood

    Dikutip dari akun Tiktok @geraldvincent, penyelenggara pemilu KPPS akan kembali bekerja pada hari pemungutan dan perhitungan suara saat terjadi Pemilu dua putaran, dan akan mendapatkan gaji lagi sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

    KPU telah mempersiapkan anggaran sekitar Rp25,8 miliar untuk Honor para anggota KPPS. 

    Anggaran Pemilu 2024

    Baca Juga: 20 Link Twibbon Terbaru Peringatan Isra Mi'raj 2024 Design Menarik dan Gratis

    Menteri Keuangan telah mempersiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 mencakup dengan kemungkinan terjadi pemilu dua putaran dan sudah dilakukan dari jauh hari. 

    “Kalau ada putaran kedua, akmi sudah mempunyai dana kontingensi karena itu anggarannya cukup tinggi,”ujar Sri Mulyani dikutip dari ANTARA pada Selasa, 6 Juni 2023.

    Alokasi anggaran untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 negara menyiapkan sekitar Rp71,3 triliun. Anggaran Pemilu tersebut naik sekitar 57,3% dibanding dengan alokasi Pemilu tahun 2019 yaitu sekitar Rp45,3 triliun.

    Baca Juga: Rekomendasi 8 Bakso Terpopuler di Palembang yang Wajib Anda Cicipi, Rasanya Dijamin Mantap

    Halaman:

    Editor: Dini Novianti Rahayu


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah