Jika Pemilu Dua Putaran, Apakah Masa Kerja KPPS Diperpanjang dan Dapat Gaji Lagi? Cek di Sini

- 6 Februari 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran. /prfmnews/

Besaran Gaji KPPS

Baca Juga: Istana Buckingham: Raja Charles Didiagnosis Kanker yang Belum Diketahui Jenisnya

Sebelumnya, besaran gaji KPPS Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK/02/2022 pada tanggal 5 agustus 2022, Gaji badan ad hoc itu mengalami kenaikan. 

Anggota KPPS mengalami kenaikan menjadi sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Rp1.200.000 (Pemilu 2024)

Baca Juga: Dana PKH dan BPNT 2024 Tahap 1 Sudah Masuk Rekening, Cek Ada Perubahan Mekanisme Pencairan Bansos!

  • Anggota KPPS Rp1.100.000 (Pemilu 2024)

  • PTPS atau Satlinmas Rp700.000

Sementara itu, Gaji untuk KPPS di Luar Negeri mendapat gaji lebih besar sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Mie Ayam Terkenal di Makassar, Mie Ayamnya Enak dan Kaya Topping Lezat!

  • Ketua KPPSLN Rp6.500.000

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah