PR DEPOK – Petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang.
Tujuh orang anggota KPPS tersebut terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Petugas KPPS bertanggung jawab mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Menjelang pemilu, petugas KPPS mendadak viral dan menjadi bahan bercanda di media sosial. Bagaimana tidak, karena dalam pemilu 2024 ini gaji anggota KPPS mengalami kenaikan.
Jika dibandingkan dengan pemilu pada tahun sebelumnya gaji anggota yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) ini mengalami kenaikan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Rumah Makan di Langkat yang Paling Hits, Suasananya Nyaman Cocok Bawa Keluarga!
Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024
1. Ketua KPPS
Rp1.200.000 pada Pemilu 2024.
Rp900.000 pada Pilkada 2024.
2. Anggota KPPS
Rp1.100.000 pada Pemilu 2024.