Berapa Gaji Anggota KPPS pada Pemilu 2024? Simak Ulasannya

- 31 Januari 2024, 17:40 WIB
Segini gaji yang diterima anggota KPPS pada Pemilu 2024.
Segini gaji yang diterima anggota KPPS pada Pemilu 2024. /ANTARA

PR DEPOK – Petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang.

Tujuh orang anggota KPPS tersebut terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Petugas KPPS bertanggung jawab mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Menjelang pemilu, petugas KPPS mendadak viral dan menjadi bahan bercanda di media sosial. Bagaimana tidak, karena dalam pemilu 2024 ini gaji anggota KPPS mengalami kenaikan.

Jika dibandingkan dengan pemilu pada tahun sebelumnya gaji anggota yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) ini mengalami kenaikan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Rumah Makan di Langkat yang Paling Hits, Suasananya Nyaman Cocok Bawa Keluarga!

Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024

1. Ketua KPPS

Rp1.200.000 pada Pemilu 2024.

Rp900.000 pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Bansos BPNT Februari 2024 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Cek Info dan Bocoran Jadwal Pencairan di Link Kemenso

2. Anggota KPPS

Rp1.100.000 pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: kpu.go.id TikTok/@pegiatdessa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x