PR DEPOK - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ada Sebanyak 5.741.127 anggota KPPS telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis, 25 Januari 2024.
Lantas apa saja tugas yang dilakukan oleh KPPS setelah resmi dilantik?
Berdasarkan buku panduan KPPS yang diterbitkan KPU pada tahun 2014, sebelum bekerja pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, KPPS juga memiliki tugas atau tanggung jawab yang diatur dalam undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Tugas KPPS Sebelum Hari Pencoblosan
Baca Juga: 7 Pilihan Warung Sate Terenak di Demak, Daging Lembut Lumer di Mulut, Kunjungi Lokasinya
Tak hanya bekerja pada hari pemungutan suara, KPPS juga bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebelum hari pencoblosan diantaranya:
KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, waktu, dan lokasi/nomor TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari pencoblosan.
KPPS memberikan surat pemberitahuan model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencoblosan.
KPPS yang beranggotakan 7 orang yang salah satunya merangkap sebagai Ketua, melakukan gladi bersih pemungutan dan perhitungan suara untuk memastikan semua anggota menguasai cara pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Juga: 3 Drama yang Akan Tayang pada Februari 2024, Ada Choi Woo Sik hingga Kim Go Eun
Memastikan perlengkapan pemungutan suara
Tugas KPPS saat Pencoblosan
Ketua dan Anggota KPPS haru sudah datang ke TPS selambat-lambatnya pukul 6.00 waktu setempat.