PR DEPOK – Setelah ditetapkan pada 24 Januari 2024, KPU RI melantik serentak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi.
Lantas, apa itu KPPS? Bagaimana wewenang dan tugasnya? Berapa gaji mereka?
KPPS memegang peranan penting dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka adalah kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.
Baca Juga: SELAMAT! Cek Saldo PIP Kemdikbud Januari 2024 di Rekening Rp1,8 Juta, Apakah Nama Anda Termasuk?
Wewenang KPPS pada Pemilu 2024
Ada sejumlah kewenangan KPPS berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, yaitu mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS
Anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Adapun tugas KPPS sebagai berikut:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Tugas utamanya adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Selain itu, ketua bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.