Ingin Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Ini Syarat, Berkas yang Disiapkan, dan Cara Daftar

- 15 Desember 2023, 14:38 WIB
Berikut ini syarat pendaftaran, berkas yang harus disiapkan, dan cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui.*
Berikut ini syarat pendaftaran, berkas yang harus disiapkan, dan cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui.* /Kementrian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK – Ingin jadi petugas KPPS Pemilu 2024? Berikut ini syarat pendaftaran, berkas yang harus disiapkan, dan cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 yang harus Anda ketahui.

 

Salah satu bagian penting dari Pemilu 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS sendiri bertanggung jawab atas transparansi dari Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan.

Rencananya, Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Meskipun Pemilu dilaksanakan tahun depan, namun pendaftaran KPPS sudah dibuka.

Bagi Anda yang ingin menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui syarat, berkas yang harus disiapkan, dan cara daftar untuk jadi KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Medhok Nikmat! 6 Warung Gudeg di Boyolali yang Terkenal Enak dan Murah, Berikut Alamatnya

Syarat KPPS Pemilu 2024

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, simak syaratnya di bawah ini.

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x