PR DEPOK – Penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Januari 2024 sekarang dapat dinikmati oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Dengan nominal yang bervariasi, antara Rp 225 ribu hingga Rp 1,8 juta, bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial kepada siswa di seluruh Indonesia.
Berikut adalah informasi penting mengenai cara menerima bantuan PIP Kemdikbud Rp 1,8 juta tanpa perlu melakukan pengecekan melalui situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan uang senilai Rp 1,8 juta diberikan kepada pemilik NIK KTP yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Siswa SD/sederajat akan menerima Rp 450 ribu.
Siswa SMP/sederajat akan mendapatkan Rp 750 ribu.
Siswa SMA/sederajat berhak atas bantuan sebesar Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye di Depan Prabowo, Pandji Pragiwaksono: Seperti Endorsement