PR DEPOK - Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan bahwa salinan formulir C1 akan dibuat format digital dengan menggunakan dan mengoptimalkan perangkat aplikasi Sirekap.
Sebagai informasi bahwa salinan C1 merupakan sertifikat hasil perhitungan suara.
Proses digitalisasi dimaksudkan untuk mencegah beban atau tugas KPPS yang berlebih sehingga untuk mencegah tragedi kematian ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019 agar tidak terulang kembali.
Selain itu, proses digitalisasi dalam pelaksanaan perhitungan suara di TPS bertujuan untuk menghemat dalam penggunaan kertas, karena pelaksanaan Pemilu 2024 sama dengan Pemilu tahun 2019 yang menggunakan 5 jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari.
Baca Juga: Mantep Pol! 7 Mie Ayam di Wonogiri yang Terkenal Nikmat, Menunya Medhok dengan Citarasa Manis Gurih
Hal itu berimplikasi terhadap banyaknya penggunaan dokumen cetak kertas yang digunakan.
Lantas apa itu Sirekap yang wajib dipahami oleh setiap Anggota KPPS pada saat pemungutan suara di TPS?
Apa itu Sirekap?
Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, dan merupakan sebuah aplikasi platform digital yang menjadi jantung proses perhitungan suara. Pada Pemilu 2024, hadirnya Siirekap diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan dengan memanfaatkan teknologi yang dapat memberikan hasil secara akurat dan realtime.
Baca Juga: Top 7 Cafe Rekomendasi di Purwokerto yang Masuk Top Rating dan Wajib Kamu Kunjungi