Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Berikut Jadwal Perekrutannya

- 14 Desember 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024 /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menaikkan gaji kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 juta dari yang sebelumnya Rp550.000.

"Dengan adanya dukungan pemerintah, gaji KPPS naik. Ketuanya akan menerima Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Parsadaan Harahap di gedung KPU DKI Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga: PKH Desember 2023 Kembali Cair di Kantor Pos, Begini Cara Mencairkan Bansos dan Cek Penerima

Petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja sebulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Ia berharap, kenaikan gaji ini dapat memberikan semangat bagi petugas KPPS. Pasalnya, tanggung jawab dan kewenangan mereka punya andil luar biasa dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

"Semoga hal ini dapat memberikan semangat bagi KPPS dan bisa bekerja lebih baik, maksimal, dan fokus," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik di 20 Provinsi Termasuk Jawa Barat, Kemenkes Keluarkan SE

Selain menaikan honor, KPU juga memberikan pulsa gratis bagi petugas KPPS.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x