Ingin Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Penuhi Syarat Pendaftaran Ini, Dibuka hingga 15 Desember 2023

- 5 Desember 2023, 14:12 WIB
Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Pixabay/Tumisu

PR DEPOK – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) memainkan peran penting.

Bagi individu yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftaran dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain kewajiban menjalankan tugas, banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima oleh para anggota KPPS.

Baca Juga: Google akan Blokir Cookie Pihak Ketiga untuk Pengguna Chrome pada Awal Tahun 2024, Apa Dampaknya?

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2023.

Proses ini merupakan bagian dari persiapan menyeluruh yang dilakukan KPU untuk memastikan kelancaran Pemilu.

Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan BPMS 2023 yang Sudah Cair sejak 28 November 2023

Syarat Calon Anggota KPPS Pemilu 2024

Sebelum mendaftar, penting untuk memahami syarat-syarat yang ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan Pasal 35 PKPU No. 8 Tahun 2022, syarat tersebut antara lain:

- Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah