Pelantikan KPPS 2024, Masa Kerja dan Tugasnya Cek di Sini

- 25 Januari 2024, 07:09 WIB
Masa kerja dan tugas tugas KPPS 2024
Masa kerja dan tugas tugas KPPS 2024 /Tangkap layar instagram.com/@kpu_ri

PR DEPOK - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 25 Januari 2024.

Selanjutnya berdasarkan arahan dari KPU, secara serentak KPPS akan melakukan penanaman bibit pohon sebagai wujud kontribusi nyata dalam melestarikan lingkungan. Mengingat proses penyelenggaraan Pemilu 2024 telah banyak menggunakan banyak kertas.

Dilansir dari laman KPU, Badan Ad Hoc ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu di tempat pemilihan suara.

Pada saat pemungutan dan perhitungan suara, nantinya setiap TPS akan diwakili oleh KPPS yang terdiri dari 7 orang dan satu anggota merangkap menjadi ketua.

Baca Juga: BPNT 2024 Dikabarkan Sudah Cair, Apa Benar? Simak Informasi Terbarunya dan Cara Cek Bansos Online di Sini

Masa Kerja PPS

KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan jika terjadi pemungutan suara ulang, pemilu susulan atau lemilu lanjutan, dan pemilihan susulan atau lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan atau pemilu lanjutan, dan pemilihan susulan atau lanjutan.

Nah, selanjutnya apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7?

Anggota KPPS 1 (Merangkap Ketua)

Baca Juga: Daftar 6 Hidangan Sate Enak di Trenggalek, Daging Empuk dan Tidak Bau Prengus Recommended!

Tugas utamanya adalah melibatkan pemanggilan Pemilih, penandatanganan surat suara, pembagian surat suara kepada pemilih, dan tugas dari KEtua KPPs juga memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x