Anggota KPPS 2
Tugasnya mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, dan bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3
Tugasnya adalah melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir model C-1KWK.
Anggota KPPS 4
Tugasnya adalah menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, dan DPK, membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan, mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5
Baca Juga: 5 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Bojonegoro, Nomor 3 dan 5 Punya Rasa Smoky Siap Menggoda
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih yang datang untuk ke bilik suara, serta membantu pemilih disabilitas yang memerlukan bantuan.
Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukan surat suara, memastikan suart suara dimasukan ke dalam kotak suara, dan mengarah pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tintanya, dan mengarahkan pemilih untuk keluar dari TPS.***