Memeriksa TPS dan sarana pemungutan dan perhitungan suara
Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota, dan Capres Cawapres di papan pengumuman pintu masuk TPS
Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Rp750.000 di Kantor Pos
Memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman pintu masuk TPS
Menyiapkan kotak suara yang berisi surat suara beserta perlengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS
Mempersilahkan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan
Menerima surat mandat dari saksi
Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dan pembagian tugas anggota KPPS.
Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Guntur Soekarno Soal ‘Gampang Ngapa-Ngapain Jokowi’ Jika Ganjar-Mahfud Menang
Melakukan Rapat pemungutan suara tepat pada pukul 7.00 waktu setempat apabila pemilih dan saksi sudah hadir