Apa Saja Tugas KPPS Sebelum Pencoblosan dan Saat Pemungutan Suara?

- 30 Januari 2024, 15:35 WIB
Berikut tugas dan tanggung jawab KPPS sebelum pencoblosan dan hari pemututas suara yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.*
Berikut tugas dan tanggung jawab KPPS sebelum pencoblosan dan hari pemututas suara yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.* /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Memeriksa TPS dan sarana pemungutan dan perhitungan suara

Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kota, dan Capres Cawapres di papan pengumuman pintu masuk TPS

Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS Untuk Dapatkan Bansos Rp750.000 di Kantor Pos

Memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman pintu masuk TPS

Menyiapkan kotak suara yang berisi surat suara beserta perlengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS

Mempersilahkan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan

Menerima surat mandat dari saksi

Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dan pembagian tugas anggota KPPS.

Baca Juga: Kontroversi Pernyataan Guntur Soekarno Soal ‘Gampang Ngapa-Ngapain Jokowi’ Jika Ganjar-Mahfud Menang

Melakukan Rapat pemungutan suara tepat pada pukul 7.00 waktu setempat apabila pemilih dan saksi sudah hadir

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah