PR DEPOK – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 telah resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Januari 2024.
Sebagai badan adhoc yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu, KPPS memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh anggota KPPS adalah netralitas dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu maupun tim kampanye, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023.
Jika ada anggota KPPS yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas.
Contohnya adalah kasus seorang anggota KPPS di Pangandaran, Jawa Barat yang baru-baru ini viral di media sosial karena melanggar aturan dengan menyebutkan nama salah satu calon presiden.
Tindakan seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh anggota KPPS, terutama saat berfoto.
Menurut informasi yang dilansir pada akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, terdapat beberapa pose foto yang perlu dihindari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara/Pengawas Pemilu, termasuk anggota KPPS.
Hal ini menjadi semakin penting menjelang pemungutan suara. Berikut adalah 10 pose foto yang dilarang dilakukan oleh anggota KPPS:
Baca Juga: 11 Deretan Rumah Makan Padang Paling Rekomen di Jakarta Utara, Enak Banget!