PR DEPOK - KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Tugas-tugas yang diemban KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Hal ini bertujuan untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan (6) enam anggota.
Tugas anggota KPPS Keempat dan Ketujuh bertugas rangkap yaitu menjaga ketertiban di TPS tersebut jangan sampai terjadi keributan karena tidak ada petugas LINMAS.
Baca Juga: Ini Dia 5 Warung Bakso Enak Favorit dan Laris Manis di Klaten, Catat Alamatnya
Tugas KPPS Dalam Pemilu
1. Persiapan logistik
KPPS bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan mengatur logistik pemilihan, seperti surat suara, kotak suara, formulir, dan peralatan lainnya yang diperlukan.
2. Pendaftaran Pemilih
Baca Juga: 8 Daftar Rumah Makan Paling Top di Tulungagung, Rasanya Terkenal Enak, Kunjungi Segera!
KPPS memeriksa identitas pemilih, mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih tetap, dan memberikan surat suara kepada pemilih yang memenuhi syarat.
3. Pengawasan dan Pengamanan TPS
KPPS bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara.