4. Pemungutan Suara
KPPS memastikan bahwa pemilih memberikan suara secara rahasia dan bebas, serta mencatat jumlah suara yang sah dan tidak sah dengan teliti.
5. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS menghitung suara dengan cermat dan transparan, serta pencatatannya dalam berita acara.
6. Pembuatan Berita Acara
KPPS membuat berita acara yang memuat hasil penghitungan suara, jumlah suara yang sah dan tidak sah, serta jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
7. Pelaporan Hasil Pemilihan
KPPS melaporkan hasil pemilihan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai hasil akhir pemilihan.
Tugas KPPS ini penting untuk memastikan terlaksananya pemilihan yang adil, jujur, dan transparan. KPPS memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga integritas dan keabsahan suara dalam proses pemilihan.***