2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Apa Saja Surat Suara yang Dipilih?

- 12 Februari 2024, 10:10 WIB
Pada hari pemilihan, yakni 14 Februari 2024, terdapat tata cara yang harus diikuti ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).*
Pada hari pemilihan, yakni 14 Februari 2024, terdapat tata cara yang harus diikuti ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).* /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

PR DEPOK – Pada hari pemilihan, yakni 14 Februari 2024, terdapat tata cara yang harus diikuti ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 telah semakin dekat. Pada Pemilu tahun ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif seperti DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki surat suara berwarna abu-abu, calon anggota DPR RI berwarna kuning, calon anggota DPD berwarna merah, calon anggota DPRD Provinsi berwarna biru, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

Baca Juga: Di TPS Ada Siapa Saja? Yuk, Kenalan dengan KPPS Beserta Tugas Mereka di Pemilu 2024

Setelah mengetahui jenis-jenis surat suara dan warnanya, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui tata cara mencoblosnya.

Pertama, pemilih harus membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan ke TPS.

Dokumen yang dibawa tergantung pada apakah pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kedua, pemilih harus datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di surat pemberitahuan atau surat pindah memilih, sambil membawa dokumen yang dijelaskan sebelumnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras di Sejumlah Daerah: Tantangan Serius dan Solusi Terkini dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x