2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Apa Saja Surat Suara yang Dipilih?

- 12 Februari 2024, 10:10 WIB
Pada hari pemilihan, yakni 14 Februari 2024, terdapat tata cara yang harus diikuti ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).*
Pada hari pemilihan, yakni 14 Februari 2024, terdapat tata cara yang harus diikuti ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).* /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

Ketiga, setelah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) siap menerima pemilih, pemilih akan diarahkan oleh petugas ketertiban untuk masuk ke TPS.

Keempat, KPPS akan meminta pemilih menunjukkan surat pemberitahuan dan KTP elektronik untuk diperiksa di daftar pemilih.

KPPS juga akan memeriksa jari pemilih untuk memastikan bahwa pemilih belum menggunakan hak pilih sebelumnya.

Kelima, setelah pemeriksaan, KPPS akan meminta pemilih menandatangani daftar hadir dan mempersilakan pemilih duduk di kursi yang telah disediakan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Nasi Goreng Rating Tinggi Paling Enak di Surabaya, Dijamin Ingin Balik Lagi

Keenam, ketua KPPS akan memanggil pemilih sesuai urutan, memberikan surat suara, dan meminta pemilih untuk memastikan bahwa surat suara tidak rusak dan belum tercoblos.

Ketujuh, pemilih akan menuju bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara menggunakan alat coblos yang disediakan.

Penting untuk diingat bahwa pemilih tidak boleh membawa telepon genggam, HP, atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

Kedelapan, setelah selesai mencoblos, pemilih menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara sesuai jenis pemilihan.

Baca Juga: 4 Taman yang Bagus dan Keren di Kabupaten Purwakarta

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah