5 Cara Pindah TPS dan Apa Saja Syaratnya? Simak Ulasannya!

- 7 Februari 2024, 07:50 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang 5 cara pindah TPS dalam Pemilu 2024 dilengkapi dengan syaratnya.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang 5 cara pindah TPS dalam Pemilu 2024 dilengkapi dengan syaratnya. /PIXABAY/Tumisu./

PR DEPOK - Mau nyoblos tanggal 14 Februari 2024 tapi ingin pindah memilih TPS (Tempat Pemungutan Suara) lain dengan berbagai alasan. Begini cara pindah TPS resmi dari KPU.

Segera urus pindah TPS sampai dengan 7 Februari 2024 jam 23.59 waktu setempat. Karena KPU membolehkan pemilih yang berlokasi tidak sesuai KTP bisa mengajukan pindah TPS.

Pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) biasanya akan mengikuti pemilu sesuai KTP. Tapi kali ini KPU memastikan pemilih boleh mengajukan pindah TPS dengan beberapa syarat.

Untuk itu perlu diketahui bagaimana cara mengajukan pindah TPS dan apa saja syaratnya. Berikut akan diulas.

Baca Juga: 10 Ucapan dan Kutipan Menyambut Hari Isra Miraj 2024, Cocok untuk Status, Pesan, atau Diunggah di Medsos

Cara Pindah TPS

1. Kunjungi PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota.

2. Membawa dokumen pendukung alasan pindah TPS. Beberapa alasan yang diperbolehkan pindah TPS.

3. Setelah pengecekan administrasi, KPU akan memetakan atau mencarikan TPS di sekitar lokasi yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Kenapa Belum Cair? Cek Status Penerimanya di kjp.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah