Kesembilan, sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya, pemilih akan mencelupkan jari ke tinta.
Setelah itu, pemilih keluar dari TPS. Dalam hal waktu, pemilih yang tercatat di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, pemilih DPTb dapat memilih antara pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat, dan pemilih DPK dapat mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Demikianlah informasi mengenai tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 dan jenis surat suara yang akan dipilih. Penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pemilihan berjalan dengan lancar dan demokratis.***