KPU Langgar Administrasi Pemilu 2024 di Taipei, Begini Penjelasan Bawaslu

15 Februari 2024, 19:22 WIB
Majelis Sidang Bawaslu RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Taipei.* /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK - Diketahui bahwa Majelis Sidang Bawaslu RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, perihal perkara pengiriman surat suara pengganti untuk pemilihan umum di Taipei.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Puadi, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 15 Februari 2024.

Sidang perkara tersebut dengan Nomor 001/TM/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, kemudian Sidang Bawaslu memutuskan untuk memberikan teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 6 Wisata Taman Terkenal di Kota Batu, Suasana Asri dan Pemandangan Indah Cocok untuk Liburan

Diketahui, sebelum memberikan putusan itu, pihak Bawaslu berkesimpulan bahwa pengiriman surat suara pengganti merupakan pelanggaran administrasi pemilu mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Sebelumnya, KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada 18 dan 25 Desember 2023 mengirimkan sebanyak 31.276 surat suara kepada pemilih.

Selanjutnya, seperti informasi yang diketahui surat tersebut dinyatakan rusak oleh KPU RI melalui konferensi pers pada 26 Desember 2023.

Kemudian pada 28 Desember 2023, Bawaslu RI menyarankan kepada KPU RI supaya surat suara yang telah dikirim kepada pemilih sebanyak 31.275 surat suara dianggap sebagai surat suara rusak.

Baca Juga: Inilah 4 Kolam Renang yang Bisa untuk Bersenang-senang di Kota Sukabumi

Bawaslu RI menyampaikan perihal tersebut dengan mempertimbangkan potensi persoalan yang akan menjadi luas, serta tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

Akan tetapi, KPU RI pada 9 dan 10 Januari 2024 tetap mengirimkan surat suara pengganti tanpa pembeda, yakti berupa stempel dengan tulisan PPLN Taipei.

"Kemudian pengiriman surat suara pengganti banyak terjadi kesalahan akibat waktu yang singkat mengingat surat suara pengganti baru diterima oleh PPLN Taipei pada tanggal 9 dan 10 Januari 2024 di mana terdapat pemilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, dan 1 surat suara untuk pemilu anggota DPR," pungkas Puadi.

Sebagai informasi lanjutan, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Juga: 4 Tempat Sahur Paling Rekomen di Jakarta, Catat Informasi Lokasi dan Nomor Teleponnya

Sedangkan untuk Pemilu 2024 kali ini diikuti 18 partai politik nasional (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain partai nasional, ada juga enak partai politik lokal sebagai peserta, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tigas pasangan, yaitu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Drama Korea yang Tayang Maret 2024, Ada Queen of Tears hingga Wonderful World

Selanjutnya seperti Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari-20 Maret 2024.

Untuk hasil hitung cepat atau "real count" melalui website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara, perolehan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 25,55% dengan 8.963.231 suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 56,32% dengan memperoleh 19.758.780 suara, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 18,13% suara dengan 6.361.690 suara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler